Pages

Subscribe:

Selasa, 13 Desember 2011

Belajar Fiqih Islam

  1. Soal : Bagaimana hukumnya orang yang wudlunya batal ditengah-tengah atau akhir pembacaan dzikir?

Jawab : Seorang pembaca wirid, wadzifah atau hailalah, yang wudlunya batal sebelum menyelesaikan bacaanya. Maka, bacaanya batal dan wajib mengulangi dari pertama. Karena suci (dari hadast dan najis) itu termasuk salah satu syarat sah membaca wirid, wadzifah dan hailalah.

Adapun syarat sah membaca wirid ada lima :

  • Suci dari hadast (kecil dan besar) dengan melakukan wudlu, tayamum atau mandi besar.
  • Badan, pakaian dan tempat membaca wirid harus suci dari najis.
  • Menutup aurod.
  • Niat (sengaja membaca dzikir)
  • Tidak bicara kecuali karena udzur yang memperbolehkan bicara satu dua kata, dan jika lebih (dari dua kata), bacaanya batal dan wajib mengulang.

  1. Soal : Bagimana hukum orang yang bersuci dengan tayamum, kemudian airnya datang (ada), atau udzur (yang memperbolehkan tidak menggunakan air) hilang?

Jawab : Dia menyempurnakan bacaan wiridnya dan bacaannya sah.

  1. Soal : bagaimana hukum orang yang ingat belum melaksanakan sholat fardlu pada saat membaca wadzifah atau wirid ?

Jawab : Dia sempurnakan bacaan wadzifah dan wiridnya, kemudian dia melaksanakan sholat yang tertinggal, kecuali apabila sholat yang tertinggal itu, adalah sholat ashar atau sholat subuh. Karena bacaan wirid pagi harus dilaksanakan sholat subuh dengan sah. Begitu juga, wirid sore harus dilaksanakan setelah melaksanakan sholat ashar dengan sah. Oleh karena ini, orang yang ingat belum melaksanakan sholat subuh, pada saat membaca wirid pagi hari itu, harus menghentikan bacaannya, sampai dia telah melaksanakan bacaannya, sampai dia telah melaksanakan sholat subuh yang tertinggal. Sama hukumnya, apabilah yang belum dikerjakan adalah sholat ashar, dan di ingat pada saat membaca wirid sore. Maka, dia harus menghentikan bacaannya. Namun, bila di ingat pada saat membaca wadzifah, hukumnya sama dengan di atas jika pembacaan wadzifahnya dilakukan dua kali, dan jika dilakukan satu kali, dia tidak usah menghentikan bacaan wadzifahnya.

Faedah. Orang yang melaksanakan sholat ashar atau subuh, lalu dia membaca wirid atau wadzifah yang dia sanggupi membaca dua kali. Kemudian dia ingat, ternyata sholat yang telah di lakukan tidak sah, seperti dia melaksanakannya sebelum masuk waktu, tanpa bersuci atau dia meninggalkan salah satu rukunnya. Maka, dia harus menghentikan bacaannya, begitu juga apabila dia telah menyelesaikan bacaannya sebelumnya ingat bahwa sholat yang telah dikerjakan tidak sah, dan dia mengulangi kembali Bacaan setelah mengulangi sholat tidak sah tadi. Oleh karena itu para ulama’ membatasi kata sholat dengan kata sah. Pahamilah masalah ini dengan seksama ….!?

  1. Soal : Apa yang dilakukan oleh orang yang tayamum “seumpama” untuk menbaca wirid sore, kemudian jama’ah sholat maghrib dilaksanakan ?

Jawab : dia harus tayamum kembali untuk melaksanakan sholat, kemudian dia menyempurnakan bacaan wiridnya dengan tayamum yang pertama.

  1. Soal : Bagaimana hukum orang tayamumnya batal sebelum dia menyelesaikan bacaan dzikir ??.

Jawab : Orang yang tayamumnya batal sebelum dia menyelesaikan bacaan dzikirnya dia harus menghentikan bacaannya dan mengulangi lagi dari pertama. Persis seperti hukumnya wudlu (yang batal).

Catatan : Pembaca dzikir yang merasa seakan-akan mengeluarkan sesuatu (keluar dari kedua kemaluannya). Dia tidak boleh menghentikan bacaannya, kecuali dia yakin jika telah mengeluarkan sesuatu, baik dia bersuci dengan wudlu atau tayamun. “orang yang memasuki dzikir dengan yakin, tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan keyakinan”

  1. Soal : Bagimana hukumnya, seorang yang menemui ikhwan telah selesai membaca wadzifah ?

Jawab : Membaca wadzifah harus bersama ikhwan jika ada, dan jika pembaca wadzifah tidak menemukan ikhwan yang bisa diajak membaca wadzifah bersama, dia bisa membaca sendiri bersama dengan sekelompok malaikat. Karena baginda Nabi Muhammad SAW. Memberikan anugerah kepada Sayyidina Syekh Ahmad RA, dengan tujuh puluh ribu malaikat yang akan senantiasa menemani beliau membaca dzikir. Sayyidina telah memberikan anugerah ini kepada semua sahabat beliau.

Pemuka tijany berkata, “Setiap keistimewaan yang diberikan oleh baginda Nabi SAW, Syekh Ahmad RA akan memberikannya kepada para sahabat beliau”. Seorang ahli ibadah (Ikhwan Tijany) harus yakini hal ini, dan senantiasa menjaga tatkrama sesama mereka.

  1. Soal : Bagaimana hukumnya, seseorang yang menemukan ikhwan pada saat membaca wadzifah atau hailalah. Sedangkan dia belum melaksanakan sholat asar?

Jawab : apabila dia menyanggupi menbaca wadzifahnya dua kali, bacaan wadzifahnya tidak sah. Kecuali setelah melaksanakan sholat ashar dengan sah. Namun jika tidak membacanya dua kali, sebaiknya dia mengikuti membaca wadzifah dengan mereka. Agar dia mendapatkan keutamaan berjama’ah.

Faedah : Apabila seorang yang belum melaksanakan sholat ashar, masbuk (menyusul/tertinggal jama’ah membaca wadzifah). Kemudian datang sekelompok orang yang akan melaksanakan sholat ashar. Dia tandai tasbihnya, lalu berdiri mengikuti jamaah sholat. Setelah salam, dia mengikuti kembali jama’ah wadzifah sampai sempurna. Selanjutnya dia membaca bacaan yang tertinggal pada saat melaksanakan sholat jama’ah dan diteruskan membaca bacaan yang tertinggal sebelum dia mengikuti jama’ah wadzifah.

  1. Soal : Bagaimana hukum orang yang membaca wirid atau lainnya, lalu dia ingat belum melaksanakan sholat ashar ??

Jawab : Seperti keterangan yang lalu, bahwa wirid tidak sah kecuali setelah melaksanakan sholat ashar.

Catatan dan nasehat : Seyogyanya perhatian seorang ikhwan tertutup pada bacaan wirid lazim. Karena pendidikan thariqah itu berada didalam wirid. Adapun wadzifah dan hailalah itu tidak termasuk dan tidak keluar dari thariqah, sebab keduanya wajib karena kewajiban membaca wirid. Barang siapa telah menyanggupi membaca wirid, berarti dia telah menyanggupi membaca wadzifah dan hailalah, meskipun muqaddam lupa menalkin keduanya.

  1. Soal : Bagaimana hukumnya orang yang tidak menemukan ikhwan untuk membaca dzikir bersama-sama, baik sekali waktu maupun untuk seterusnya ???

Jawab : Orang yang tidak menemukan ikhwan untuk dzikir bersama, boleh membaca wadzifah sendirian yang akan di sertai malaikat seperti yang telah diterangkan. Hal ini, bila dia bertempat dilingkungan yang tidak terdapat ikhwan. Namun jika tidak, mereka harus berkumpul dan tidak boleh meninggalkan jama’ah wadzifah yang mungkin diadakan (disuatu daerah) kecuali karena udzur. Sebab, barangsiapa yang meremehkan hal ini, akan mendapat cobaan kecuali jika terdapat udzur syar’i adalah penghalang yang tidak mungkin untuk dihindari, seperti sakit, lemah, tidur, lupa, takut dan lain-lain, dan yang terpenting adalah tidak meremehkan jamaah wadzifah. Adapun pekerjaan (bisnis) itu tidak termasuk udzur. Oleh karena itu, seyogyanya dia meluangkan waktu untuk dirinya sendiri dan dia berserah diri kepada Tuhannya. Karena baginda Nabi SAW akan menanyakan setiap orang yang meninggalkan jama’ah wadzifah, sebab beliau sangat prihatin kepada jam’ah ini. Bila diantara mereka ada yang tidak mengikuti jama’ah wadzifah kerena udzur syara’, baginda Nabi akan menanyakan kepada Syekh Ahmad RA, dan dengan wajah yang merona merah karena malu, syeh akan menjawab pertanyaan beliau. Akan tetapi, jika dia meninggalkan jama’ah wadzifah bukan karena udzur, Syekh RA tidak menjawab pertanyaan baginda Nabi SAW, karena sangat malu kepada beliau. Bahkan sampai tiga kali Syekh RA tidak menjawab pertanyaan baginda Nabi, sehingga Syekh RA tidak ditanya kembali oleh beliau, karena martabat orang yang tidak mengikuti jama’ah wadzifah sampai tiga kali telah jatuh Na’udzu billah, sebagai akibat meremehkan. Sungguh hal ini adalah penghalang yang sangat besar karena sebab meremehkan. Pelakunya tidak akan ditanya (diperhatikan) oleh baginda Nabi SAW, kecuali jika sebagian ahli khusus mensyafa’atinya. Semoga Allah menjadikan semua termasuk golongan ahli khusus.

  1. Soal : Bagaimanakah hukum orang yang belum menyelesaikan bacaan hailalah, padahal adzan magrib sudah dikumandangkan dan sholat magrib akan dilaksanakan. Apakah dia boleh memutus bacaan dan mengulang kembali, atau apa yang harus di lakukan ??

Jawab : Orang tersebut melaksanakan sholat magrib dan bacaan sudah dianggap cukup, meski biasanya dia membaca lebih. Sebab waktu hailalah dari ashar sampai magrib dan tujuannya adalah mengisi waktu itu dengan dzikir.

  1. Soal : Berapa bilangan hailalah yang wajib di baca ??

Jawab : Pengarang Iro’ah berkata, “Paling sedikit bilangan membaca hailalah pada hari jum’at seribu kali, ini riwayat dari kholifah al ‘Adzom Muhammad bin Abi an-Nashr al-‘Alwny dari Syekh Ahmad RA, atau paling sedikit seribu dua ratus, riwayat dari Sayid Muhammad al-hafidz asy-Syingqhithy, dan riwayat sari Sayid Muhammad al-Gholy Buthoib RA, bacaan hailalah yang paling sedikit seribu enam ratus kali, …. Maka , jangan sampai kurang dari seribu. Adapun yang di ‘itibar disini adalah izin yang diterima oleh murid.

  1. Soal : Bagaimana hukum pembaca wirid yang mendahulukan bacaan sholawat dari bacaan istighfar atau bacaan hailalah dari bacaan sholawat ?/?

Jawab : Barang siapa yang membalik dan mendahulukan yang terakhir. Maka, bila disengaja, bacaan dzikirnya batal karena dia telah mempermainkan dzikir. Apabila lupa, kemudian ingat, maka dia harus kembali mengulang bacaannya. Seperti seorang lupa dan memulai bacaan wiridnya dengan membaca sholawat. Dia harus kembali membaca istighfar dan mengulangi bacaan sholawat yang bukan tempatnya. Kemudian dia menutupi kelalaiannya dengan seratus istighfar dan bacaan wiridnya sah.

Begitu juga, apabila dia mendahulukan bacaan Laailaahaa illalloh, dia harus membaca yang tertinggal dan mengulangi dzikir serta menutupi kesalahan dengan seratus istighfar.

  1. Soal : Bagimana hukum berdiri pada waktu membaca wirid karena lupa, apa dia harus kembali (dari pertama) atau memutus bacaanya???

Jawab : Seorang yang berdiri pada saat membaca dzikir karena terpaksa, seperti orang yang sangat mengantuk, itu hukumnya boleh berdiri agar kantuknya hilang dan dia harus mengulangi kembali bacaannya.

Adapun orang yang berdiri sebab lupa dan tidak sengaja, dan lupanya ini lama. Maka, dia harus mengulangi kembali. Tapi, apabila tidak lama, boleh duduk dan menyempurnakan wiridnya.

Catatan : Pembaca dzikir itu seperti permainan pedang, yang tengah bertarung dengan musuhnya. Oleh karena itu, seharusnya dia tidak boleh malas (lengah).

  1. Soal : Bagaimana hukumnya seseorang yang tasbihnya jatuh atau terjatuh, apa dia boleh meneruskan atau harus mengulangi kembali ??

Jawab : Orang yang tasbihnya jatuh disebabkan tertidur, lalu dia sadar bersamaan dengan tasbihnya jatuh. Dia boleh meneruskan bacaan dengan mengikuti jumlah yang dia yakini.

Namun, jika tasbihnya jatuh dan dia belum sadar dan tidak tahu. Wudlu orang ini batal karena tertidur berat1. Apabila tasbihnya terjatuh bukan sebab tidur, dia meneruskan bacaan dan berhati-hati dalam jumlah.

Faidah : Tidur terbagi menjadi empat :

  • Lama berat.
  • Lama ringan.
  • Sebentar berat.
  • Berat lama.

Catatan :

1 Ini menurut madzhab Maliky, menurut madzhab Syafi’I bila tidurnya dengan duduk dan menetapi tempat duduknya (dengan sekitar tidak akan keluar sesuatu dari duburnya), maka wudlu orang tersebut tidak batal. Sedangkan sebentar yang ringan tidak apa-apa2.

2 Pembagian hukum tidur seperti diatas adalah menurut pendapat madzhab Maliky, sedangkan menurut madzhab Syafi’I, seorang akan batal wudlunya bila hilang akalnya seperti tidur yang tidak menetapi tempat duduknya, Sedangkan mengantuk dengan sekitar dia masih bisa mendengar suara meski dia tidak mampu memahaminya, maka wudlunya tidak batal.

  1. Soal : Bagaimana hukum orang yang berzikir bersama para ikhwan, apakah seorang tersebut boleh memegang (bergantung pada) hitungan mereka ??

Jawab : Seorang ikhwan hendaklah berpegang dengan dirinya sendiri dan memperhatikan hitungan tasbihnya, dan apabilah lupa, maka jama’ah dzikir bisa mencukupi. Orang yang memulai dzikir adalah orang yang menduduki kedudukan imam. Sedangkan seorang yang kewajiban menghitung itu bukan imam.